Bidang Jalan dan Jembatan

Bidang Jalan dan Jembatan

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan urusan Jalan dan Jembatan

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di Bidang Jalan dan Jembatan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Jalan dan Jembatan;
  6. Pelaksanaan administrasi  di Bidang Jalan dan Jembatan;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas di Bidang Jalan dan Jembatan.