Bidang Jasa Konstruksi

Bidang Jasa Konstruksi

Kepala Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam Perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, bina teknik, pendataan dan informasi jasa konstruksi, manajemen konstruksi dan pengawasan jasa konstruksi di Bidang Jasa Konstruksi                

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Jasa Konstruksi mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, bina teknik, pendataan dan informasi jasa konstruksi, manajemen konstruksi dan pengawasan jasa konstruksi di Bidang Jasa Konstruksi;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, bina teknik, pendataan dan informasi jasa konstruksi, manajemen konstruksi dan pengawasan jasa konstruksi di Bidang Jasa Konstruksi;
  3. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di Bidang Jasa Konstruksi;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Jasa Konstruksi;
  5. Pelaksanaan administrasi di Bidang Jasa Konstruksi;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di Bidang Jasa Konstruksi .