UPTD Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Penataan Bangunan Wilayah Kelas A

UPTD Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Penataan Bangunan Wilayah Kelas A

Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Penataan Bangunan Wilayah Kelas A mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melakukan :

  1. Perencanaan, pembinaan, pengawasan, monitoring, pelaporan, dan pengendalian pemeliharaan jalan;
  2. Pembinaan, pengawasan, monitoring, pelaporan, dan pengendalian pemeliharaan dan operasi irigasi dengan luas Daerah Irigasi kurang dari 1.000 Ha;
  3. Perencanaan, pembinaan, pengawasan, monitoring, pelaporan dan pengendalian penataan bangunan