ENGINERING PROCUREMENT AND CONSTRUCTION (EPC)
DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI
VERSUS DESIGN AND BUILD (D&B) PEKERJAAN KONSTRUKSI
R. Arumbinang, SH – Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda
19 Desember 2024
Hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus diatur dalam sebuah Kontrak Kerja Konstruksi. Salah satu bentuk kontrak tersebut adalah Engineering Procurement Construction yang dipilih sesuai dengan delivery system dalam penyelenggaraan konstruksi.
Enginering Procurement And Construction atau yang lebih dikenal dengan EPC adalah bentuk kontrak pengadaan di mana Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk melaksanakan tiga tahapan utama proyek.
Ada 3 (tiga) tahapan dalam EPC, dimana masing-masing Tahapan terdapat kegiatan dan tanggungjawab dalam pelaksanaannya. 3 (tiga) Tahapan tersebut adalah :
1.ENGINERING
Tahap ini melibatkan desain teknis dan perencanaan proyek, termasuk perhitungan kebutuhan teknis, estimasi biaya, dan penentuan spesifikasi yang diperlukan.
Pada Tahap ini tim teknik merancang blueprint yang akan menjadi dasar pembangunan.
2.PROCUREMENT
Tahap pengadaan yang bertujuan mendapatkan semua bahan, peralatan, dan tenaga kerja yang diperlukan. Pada tahapan ini, pengadaan dalam proyek EPC mencakup pembelian material utama, alat berat, hingga kontrak sub kontraktor jika diperlukan.
3.CONSTRUCTION
Tahap pelaksanaan di mana desain dan bahan bahan yang telah diperoleh digunakan untuk membangun struktur fisik. Tahapan ini mewajibkan Tim konstruksi memastikan bahwa proyek dibangun sesuai dengan desain yang telah ditetapkan pada tahap engineering, dan kualitasnya memenuhi standar.
Dalam proses pengadaan dengan metode EPC terdapat beberapa keunggulan, yaitu :
1.Single Point Responsibility, Penyedia/Kontraktor bertanggungjawab atas keberhasilan proyek dari desain hingga penyelesaian konstruksi sehingga meminimalkan risiko bagi pemilik proyek. Kemampuan keuangan Penyedia yang cukup merupakan diantara persyaratan penting dalam EPC.
2.Efisiensi Waktu dan Biaya, Integrasi dari ketiga tahap (Procurement, dan Construction) memungkinkan proses yang lebih efisien dengan timeline yang lebih terstruktur.
3.Fixed Price atau Lump Sum, pada umumnya kontrak EPC ditetapkan dengan harga tetap, yang membantu mengendalikan biaya proyek sesuai anggaran yang direncanakan.
4.Kualitas dan Standar, dalam EPC, Penyedia berkomitmen untuk memberikan kualitas sesuai standar yang disepakati karena mereka bertanggung jawab langsung terhadap desain pengadaan dan konstruksi
Resiko dan Tantangan Dalam EPC :
(i) Tingkat Kontrol, Tingkat kontrol dari pemilik pekerjaan rendah karena Pemilik pekerjaan mengalihkan Risiko kepada perusahaan EPC sehingga biaya akan lebih tinggi, namun dalam audit, pemilik pekerjaan menjadi pihak pertama yang dimintakan pertanggungjawaban;
(ii) Ketidakpastian Harga Material, fluktuasi harga bahan baku atau peralatan yang signifikan dapat memengaruhi biaya proyek. Kontraktor perlu mempertimbangkan dan merencanakan harga material dalam jangka panjang;
(iii) Resiko Keterlambatan, Jika salah satu tahapan (engineering, procurement, atau construction) tertunda, seluruh jadwal proyek dapat terganggu. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dikelola dengan teliti agar sesuai jadwal ;
(iv) Kompleksitas Koordinasi, Keterlibatan berbagai pihak dan proses pengadaan yang ketat memerlukan manajemen proyek yang kuat untuk menjaga koordinasi antara desain, pengadaan, dan konstruksi.
Proses Pengadaan Pekerjaan Konstruksi EPC :
1.Identifikasi Kebutuhan guna menentukan ruang lingkup proyek secara jelas, termasuk spesifikasi teknis, anggaran, dan target penyelesaian. Tahap ini bertujuan menyusun dasar untuk membuat RFP (Request for Proposal) yang lengkap.
Request For Proposal (RFP) adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pemilik pekerjaan untuk meminta proposal atau penawaran dari penyedia jasa.
2.Prakualifikasi Kontraktor/Penyedia Jasa adalah seleksi awal untuk memilih kontraktor/penyedia yang memenuhi kualifikasi teknis, keuangan, dan pengalaman dalam proyek serupa.
3.Penyusunan (RFP) adalah proses pembuatan dokumen tender/lelang yang berisi persyaratan proyek dan kriteria penilaian proposal.
4.Evaluasi (RFP) Dan Pemilihan Kontraktor/Penyedia Jasa, adalah proses evaluasi proposal, termasuk aspek teknis dan biaya, untuk memilih kontraktor/penyedia Jasa yang paling sesuai.
5.Penetapan Kontrak merupakan tahap pembahasan detail kontrak, termasuk jadwal, biaya, syarat, dan ketentuan lain yang mengatur tanggung jawab kontraktor.
6.Pelaksanaan dan Pengawasan Proyek merupakan tahapan pemantauan pelaksanaan proyek sesuai jadwal, kualitas, dan anggaran yang telah disepakati, serta menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan.
7.Penyerahan Akhir dan Uji Coba (Commissioning), dimana pada saat konstruksi selesai, dilakukan uji coba dan pemeriksaan akhir untuk memastikan semua komponen proyek berfungsi dengan baik sesuai perjanjian. Jika lolos uji coba, proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan kepada pemilik.
Alur Proses Pengadaan Pekerjaan Konstruksi EPC dapat digambarkan sebagai berikut :
https://dpupr.tegalkab.go.id/wp-content/uploads/2024/12/Alur-Proses-Pengadaan-Pekerjaan-Konstruksi-EPC.jpg
Peran dan tanggungjawab Pengguna Jasa dalam penerapan EPC
1.Menetapkan Spesifikasi dan Kriteria
Pengguna Jasa perlu memastikan bahwa spesifikasi teknis, kualitas, serta standar keamanan dan lingkungan tercantum dengan jelas dalam RFP.
2.Persetujuan Design dan Material
Pengguna Jasa terlibat dalam persetujuan desain dan bahan material yang diusulkan oleh kontraktor, memastikan kesesuaiannya dengan harapan dan regulasi.
3.Pemantauan Proyek
Pengguna Jasa dapat menunjuk pengawas atau tim manajemen proyek untuk memantau kemajuan proyek sesuai dengan jadwal dan standar yang telah disepakati, namun tidak ikut campur dalam detail operasional sehari hari.
4.Pengendalian Resiko
Pengguna Jasa harus tetap mengawasi kemungkinan risiko yang muncul, baik dari sisi finansial, teknis, atau operasional, untuk meminimalkan dampak yang mungkin timbul pada hasil akhir proyek.
Kesuksesan Dan Lesson Learned Proyek EPC
https://dpupr.tegalkab.go.id/wp-content/uploads/2024/12/Alur-Proses-Pengadaan-Pekerjaan-Konstruksi-EPC.jpg
Tantangan Baru & Penerapan Lesson Learned
pada Tantangan Baru
https://dpupr.tegalkab.go.id/wp-content/uploads/2024/12/Alur-Proses-Pengadaan-Pekerjaan-Konstruksi-EPC.jpg
EPC/TURNKEY VERSI FIDIC
FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs Conseils/Federasi Internasional Konsultan Insinyur) dalam buku Persyaratan Kontrak Untuk Proyek EPC/Turnkey Edisi Pertama Tahun 2010, menyebutkan :
“Conditions of Contract for EPC/Turn Key Projects, which may be suitable for the provision on a turn key basis of a process or power plant, of a factory or similar facility, or of an infrastructure project or other type of development, where ( a higher degree of certainty of final price and time is required, and ( the Contractor takes total responsibility for the design and execution of the project, with little
involvement of the Employer Under the usual arrangements for turnkey projects, the Contractor carries out all the Engineering, Procurement and Construction ( providing a fully equipped facility, ready for operation (at the “turn of the key”)”
“Ketentuan Kontrak untuk Proyek EPC/Turnkey, mungkin lebih tepat untuk penyediaan proses atau pembangkit listrik, pabrik atau fasilitas serupa, atau proyek infrastruktur serta jenis pengembangan lainnya, yang yang lebih tinggi tingkat kepastian harga akhirnya serta waktu diperlukan, dan (Kontraktor bertanggung jawab penuh atas desain dan pelaksanaan proyek, dengan sedikit keterlibatan Pengguna Jasa berdasarkan pengaturan biasa untuk proyek turnkey, Kontraktor melaksanakan seluruh Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi ( menyediakan fasilitas yang lengkap, siap dioperasikan (dengan “memutar kunci”)”
Dari Statemen Of Law dari FIDIC dapat disimpulkan bahwa Kontrak EPC dapat dilaksanakan atau diaplikasikan pada pekerjaan konstruksi dengan batasan-batasan :
1.pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks (complex construction work), pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan mulai dari hulu sampai ke hilir;
2.Penyedia Jasa bertanggungjawab penuh pada desain sampai dengan pelaksanaan pekerjaan (Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksinya, termasuk di dalamnya penyediaan peralatan untuk melaksanakan kegiatan;
3.Sedikit keterlibatan Pengguna Jasa;
4.Turn key merujuk pada sesuatu yang siap untuk segera digunakan.
Turn key sering digunakan untuk menggambarkan sebuah konstruksi yang dibangun kontraktor/penyedia jasa membiayai semua hingga siap untuk pengguna jasa.
Apabila seorang kontraktor melaksanakan pekerjaan dengan “turn key” mereka akan mengerjakan dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan perkerjaan dan serah terima.
Turn key umumnya digunakan dalam pekerjaan konstruksi, mengacu pada bundling bahan dan tenaga kerja dengan sub kontraktor dan peralatan.
BERAPA HAL YANG SERING TERJADI PADA KONTRAK DENGAN METODE EPC/TURN KEY
1.Pekerjaan Perencanaan/Design dan pelaksanaan diborongkan kepada satu Penyedia Jasa;
2.Istilah Rancang Bangun/Design Build lebih tepat, dalam hal ini FIDIC membedakan Design and Build dengan Turn Key dari aspek pembayaran;
3.Penyedia Jasa mendapatkan imbalan jasa perencanaan dan biaya pelaksanaan;
4.Tugas penyusunan DED/Perencanaan, diberikan oleh Penyedia Jasa yang biasa disebut Turn Key Builder (bukan dari Pengguna Jasa);
5.Tidak ada Pengawas Pekerjaan dari Pengguna Jasa, tapi yang ada wakil (Wakil Pemilik);
6.Perlu Jaminan Pembayaran dari Pengguna Jasa, bila proyek didanai sepenuhnya lebih dulu oleh Penyedia Jasa (Turn Key) ;
ANALISA RESIKO PADA PROYEK KONSTRUKSI EPC/TURN OF KEY
Resiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya kerugian atau kecelakaan. Dalam proyek engineering atau konstruksi, resiko umumnya diartikan sebagai kemungkinan terjadinya kerugian finansial. Resiko dalam melaksanakan pekerjaan akan selalu ada hingga perlu strategi untuk menhadapi semua resiko yang timbul apakah memamg harus dihindari, dialihkan ke pihak lain, atau diterima karena tidak ada pilihan lain. Resiko timbul akibat adanya ketidak pastian dalam pelaksanaan pekerjaan (unpredictable) baik karena faktor ekternal (cuaca, alam, politik, dan lain-lain) maupun akibat faktor internal (desain pelaksanaan).
Pada proyek konstruksi Epc/Turn Key check list resiko bisa berupa :
1.Resiko lokasi.
Status kepemilikan tanah, lokasi terletak di daerah gempa / banjir / angin topan, kondisi geoteknis, penemuan arkeologis. Resiko lokasi tentu saja bisa dibagi (share) dengan Pengguna Jasa karena keputusan saat pemilihan lokasi menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa. Sementara resiko lokasi yang berkait dengan keputusan desain menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Survey–survey awal yang mendetail sangat membantu menghindari kerugian kedua belah pihak hingga studi kelayakan menjadi sangat menentukan.
2.Resiko design/konstruksi.
Kesalahan design/perencanaan, masalah constructability/kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan, produktivitas tenaga kerja, kecelakaan kerja, kerusakan material/equipment selama pengiriman, schedule delay. Resiko setelah penandatangan kontrak beralih kepada penyedia jasa semua keputusan desain berdasar data yang ada menjadi sangat berarti. Kelengkapan data dari hasil survey dan penyelidikan awal menentukan berhasil tidaknya pekerjaan. Detail perencanaan dan menejemen pelaksanaan menjadi penentu berikutnya terhadap sukses tidak suatu pekerjaan. Keuntungan dan kerugian pelaksanaan dapat diperkirakan sejak perencanaan telah selesai, tahap pelaksanaan tinggal bagaimana melaksanakan penghematan atau berjalan pada jalur rencana kerja.
3.Resiko Ekonomi,
Pada umumnya disebabkan karena inflasi, perubahan hukum perpajakan, fluktuasi harga komoditas, perubahan kurs mata uang asing, kalangkaan material. Resiko eknomi pada umumnya bisa dibagi dengan menggandeng pihak ketiga yaitu asuransi agar bisa menekan kerugian sesedikit mungkin meskipun tidak sering terjadi namun resiko yang ditimbulkan cukup besar.
4.Resiko politik.
Perubahan kebijakan pemerintah, proyek ditentang oleh masyarakat, perang, embargo. Meski jarang terjadi kecuali untuk proyek yang berjangka cukup panjang resiko ini mutlak dikaji secara serius karena bisa berdampak fatal.
5.Resiko lingkungan hidup.
Perlindungan terhadap fauna/flora langka di sekitar lokasi proyek, kontaminasi lingkungan akibat limbah, penurunan kualitas udara – air – tanah dalam jangka panjang. Resiko ini mestinya telah dihitung sejak perencanaan hingga kemungkinan terjadi dan dapak yang ditimbulkan sudah bisa diprediksi dengan baik.
Pada phase awal proyek (study kelayakan), seperti penentuan lokasi, kepemiikan lahan, peruntukan, legal formal, jenis usaha semua resiko pekerjaan ini berada di tangan Pengguna Jasa. Pada waktu konrak ditandatangani, sebagian besar resiko berpindah ke Kontraktor/Penyedia Jasa. Jadi Pengguna Jasa perlu memperhatikan perbedaan mekanisme risk transfer pada jenis konrak ini, pada beberapa proyek pemerintah pembayaran dilakukan setalah masa pemeliharaan selesai. Pengguna Jasa harus benar benar yakin bahwa hasil kerja kontraktor/penyedia jasa telah sesuai dengan mutu yang disepakati atau standar tertentu, sehingga Pengguna Jasa tidak akan dirugikan akibat kerja yang tidak sesuai standard mutu. Resiko beralih kepada Pengguna Jasa setelah masa pemeliharaan selesai, kebijakan pemakai lebih menentukan tingkat resiko dibanding dengan keadaan hasil konstruksi. Pengawasan dan kesepakatan mutu serta desain telah menjadi standar yang ditentukan sebelumnya hingga kesalahan sampai tahap operasional kecil.
DESIGN AND BUILD (D&B) PEKERJAAN KONSTRUKSI
Metode D&B adalah salah bentuk inovasi yang gencar di terapkan pada pekerjaan Konstruksi ke-PUPR-an, dengan harapan dapat mempercepat proses pembangunan Infrastruktur di Indonesia, yang salah satu kelebihannya mempunyai efisiensi dari sisi waktu dan biaya.
Metode D&B memberi peluang untuk meningkatkan efesiensi waktu dan biaya. Efesiensi biaya dihasilkan karena para Penyedia Jasa dan desainer bekerjasama selama dan sepanjang proses pelaksanaan proyek, dan perubahan yang sering muncul karena perubahan yang datang dari pihak pengguna jasa.
Memilih metode Project Dellivery D&B harus bisa memahami tentang karakter dasar proyek yang akan dikerjakan, seperti latar belakang proyek dan kompleksitas yang dihadapi, tingkat kesiapan sumber daya manusia (SDM) maupun kesiapan Finansial dan kesiapan operasi. Disamping itu dalam proses pengadaannya dengan mengunakan metode ini harus memberikan waktu yang cukup kepada penyedia jasa untuk menyiapkan segala dokumen penawarannya, yang antara lain digunakan untuk data penyelidikan lahan tanah yang akan dilaksanakan tahap pengerjaan.
Secara garis besar D&B dan EPC dapat diilustrasikan sebagai berikut :
https://dpupr.tegalkab.go.id/wp-content/uploads/2024/12/Alur-Proses-Pengadaan-Pekerjaan-Konstruksi-EPC.jpg
D&B dapat didefinisikan sebagai suatu pengadaan dengan sistem satu kontrak antara pemilik proyek (owner), dengan sebuah tim pelaksana konstruksi yang bertanggung jawab melaksanakan proses perancangan dan konstruksi sekaligus secara efisien. D&B lebih sederhana dalam proses, bila dibandingkan dengan metode tradisional yang disebut dengan Design Bid Build, dimana proses desain dan pelaksanaan konstruksi secara jelas terpisah oleh kontrak pekerjaan. D&B adalah terminologi yang memayungi istilah kontrak paket pekerjaan, pelayanan lengkap, pengembangan dan pembangunan.
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 5 “bahwa kriteria pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build) meliputi pekerjaan kompleks atau pekerjaan mendesak. Pekerjaan kompleks yang dimaksud antara lain pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan mempunyai risiko tinggi atau pekerjaan yang segera dimanfaatkan serta pekerjaan perancangan dan pekerjaan konstruksi yang tidak cukup waktu untuk dilaksanakan secara terpisah.”.
D&B VERSUS EPC
https://dpupr.tegalkab.go.id/wp-content/uploads/2024/12/Alur-Proses-Pengadaan-Pekerjaan-Konstruksi-EPC.jpg
SIMPULAN :
1.UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah untuk jasa konstruksi secara umum, bukan hanya untuk proyek konstruksi ke-PUPR-an;
2.D&B dan EPC scara prinsip adalah sama, dan disebut sebagai penyelenggaraan proyek terpadu;
3.Metode penyelenggaraan D&B banyak digunakan di proyek konstruksi PUPR dan AEC (Architecture Engineering and Construction), sedangkan EPC banyak digunakan di proyek O&G (Oil & Gas) karena di O&G proyeknya besar, kompleks dan membutuhkan peralatan besar sebagai bagian dari fasilitas fisiknya, sehingga pengadaan menjadi porsi besar dalam proyek;
4.Nilai yang ingin dicapai oleh D&B dan EPC bukan hanya akselerasi waktu proyek , tetapi integrasi proses dan entitas, sehingga jika terjadi integrasi, maka nilai yang diharapkan lebih berpotensi tercapai;
5.Apabila tidak ada penyesuaian untuk proyek ke-PUPR-an, tetap terapkan D&B dengan efektif dan inovatif;
6.EPC tetap digunakan untuk proyek yang kompleks dan membutuhkan komponen pengadaan alat yang signifikan yang akan menjadi bagian fasilitas fisik akhir;
7.PDM (Project Delivery Methods) sebaiknya tidak dimasukkan dalam pasal-pasal dalam kontrak, karena PDM lebih kepada pedoman, yang akan berbeda antar Penyedia Jasa karena lebih fokus pada detil implementasinya
Sumber :
Kementerian PUPR Siapkan Aturan Metode Design And Build Pada Pekerjaan Konstruksi — Sekretariat Direktorat Jenderal (2016)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Proyek EPC/Turn Key – FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs Conseils) Edisi Pertama – (2010)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia – 2020
Kajian Kontrak Terintegrasi Rancang Bangun (Design And Build) Studi Kasus : Pembangunan Underpass Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) — Jurnal Ilmiah Media Engineering Vol.11 No.1, Maret 2021 (29-40) – (2021)
Kajian Sistem Pengadaan Proyek Design and Build dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia — Seminar Nasional Keinsinyuran (2023)
Mengakselerasi Proyek Konstruksi : Implementasi Engineering, Procurement, And Construction (Epc) Untuk Masa Depan — Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum – (2024)
EPC (Engineering, Procurement, And Construction Project Procurement) — Direktorat Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP – (2024)
Governansi Ekosistem Pengelolaan EPC di Sektor Hulu Migas — Syaifudin (Kepala Divisi Manajemen Proyek Bidang Eksploitasi SKK Migas) – (2024)
FIDIC EPC/Turnkey Contracts — Prof. Sarwono Hardjomuljadi Dr, Ir, MSC (Civ), SH, MH (Law), IPU, PE. MASCE, ACPE (Eng), MCIArb, FIDSK, FIIArb, FICArb, MDBF (ADR) – (2024)
EPC in Public Works and Housing Projects : A Suitable Approach ? — Muhamad Abduh Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung – (2024)
CLOSING STATEMENT :
“Pengetahuan yang bersifat ilmiah tidak selamanya empiris, karena dibalik pengetahuan empiris, justifikasinya harus melibatkan pengetahuan rasional, kausalitas hukum dan non kontradiksi”