Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan pelayanan infrastruktur dasar yang berkelanjutan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal berkomitmen menyediakan sistem pelayanan permohonan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang transparan, efisien, dan mudah diakses.
Pelayanan ini ditujukan untuk mendukung desa/kelurahan, kelompok masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengajukan usulan pembangunan SPAM, baik melalui pendanaan APBD, DAK, maupun sumber pembiayaan lainnya. Melalui halaman ini, masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap mengenai prosedur permohonan, persyaratan dokumen, tahapan verifikasi, serta alur pelaksanaan kegiatan SPAM.
Pengajuan usulan pembangunan SPAM dapat dilakukan melalui beberapa jalur yang telah disediakan, yaitu:
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) – Usulan diajukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga forum Musrenbang kabupaten, untuk kemudian diseleksi dan dimasukkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah.
- Lapor Bupati – Masyarakat atau pemerintah desa/kelurahan dapat menyampaikan aspirasi dan permohonan pembangunan SPAM secara langsung melalui mekanisme pengaduan atau pelaporan kepada Bupati, yang selanjutnya akan diteruskan kepada DPUPR untuk proses tindak lanjut.
- Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD – Usulan disampaikan melalui anggota DPRD berdasarkan hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat, kemudian dimasukkan dalam daftar prioritas pembangunan daerah.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) – Usulan SPAM diajukan sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat melalui aplikasi KRISNA, dengan verifikasi teknis dan administrasi oleh DPUPR serta kementerian terkait.
Untuk melihat pemantauan hasil pengajuan SPAM, silakan akses tautan berikut : https://s.id/PemantauanPengajuanSPAM
Untuk mengunduh format dokumen yang diperlukan, silakan akses tautan berikut : https://s.id/FormatDokumenPersyaratanPengajuanSPAM