Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber. SPALD-S merupakan salah satu upaya strategis pemerintah daerah dalam menyediakan layanan sanitasi yang layak dan berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat yang belum mempunyai akses sanitasi layak. SPALDS mencakup pembangunan atau peningkatan sarana pengolahan air limbah domestik berskala individu, yang dirancang untuk meminimalkan pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Pendanaan pembangunan SPALD-S dapat bersumber dari berbagai mekanisme pembiayaan pemerintah, salah satunya Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK merupakan transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang dialokasikan untuk kegiatan prioritas nasional di sektor tertentu, termasuk sanitasi. Melalui DAK fisik bidang sanitasi, pemerintah daerah dapat membiayai perencanaan, pembangunan, dan peningkatan sarana SPALDS yang memenuhi standar teknis, sehingga memastikan kualitas layanan yang optimal.
Selain itu, dukungan pembiayaan SPALDS juga dapat diperkuat dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang bersifat block grant dan dapat digunakan sesuai kewenangan daerah. DAU memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebagian anggarannya bagi operasional, pemeliharaan, dan penguatan kapasitas kelembagaan pengelola SPALDS.
Pemetaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S)