Tupoksi Sekretariat :
Didalam sekretariat terdapat Sekretaris Dinas
Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas .
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi menjalankan sebagian tugas Kepala Dinas dalam urusan :
- perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
- pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Dinas;
- pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
- penyiapan bahan bimbingan, pengawasan dan pengendalian teknis Dinas;
- pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan Dinas;
- pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.