Kepala Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan urusan Jalan dan Jembatan
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan;
- Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di Bidang Jalan dan Jembatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Jalan dan Jembatan;
- Pelaksanaan administrasi di Bidang Jalan dan Jembatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas di Bidang Jalan dan Jembatan.