Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Penataan Bangunan Wilayah Kelas A mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melakukan :
- Perencanaan, pembinaan, pengawasan, monitoring, pelaporan, dan pengendalian pemeliharaan jalan;
- Pembinaan, pengawasan, monitoring, pelaporan, dan pengendalian pemeliharaan dan operasi irigasi dengan luas Daerah Irigasi kurang dari 1.000 Ha;
- Perencanaan, pembinaan, pengawasan, monitoring, pelaporan dan pengendalian penataan bangunan