Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal dan Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal berkedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Tegal .