Kepala Dinas

Kepala Dinas

Tupoksi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tegal

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata ruang.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang;
  6. Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang;
  7. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang.