Sekretariat

Sekretariat

Tupoksi Sekretariat :

Didalam sekretariat terdapat Sekretaris Dinas

Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas .

Untuk melaksanakan tugas tersebut,  Sekretaris  mempunyai fungsi menjalankan sebagian tugas Kepala Dinas dalam urusan :

  1. perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
  2. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Dinas;
  3. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  4. penyiapan bahan bimbingan, pengawasan dan pengendalian teknis Dinas;
  5. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan Dinas;
  6. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  7. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.