Bidang Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya Air

Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perencanaan teknis, pembinaan dan penyuluhan, pembangunan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian serta survei di bidang sumber daya air.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas :

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Sumber Daya Air;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Sumber Daya Air;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Sumber Daya Air;
  4. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di Bidang Sumber Daya Air;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Sumber Daya Air;
  6. pelaksanaan administrasi  di Bidang Sumber Daya Air;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di Bidang Sumber Daya Air .