Kepala Bidang Penataan Bangunan, Lingkungan, dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perencanaan teknis, penyuluhan, pembangunan, pemeliharaan dan pengendalian urusan Penataan Bangunan, Lingkungan dan Tata Ruang.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Penataan Bangunan, Lingkungan, dan Tata Ruang mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di Bidang Penataan Bangunan, Lingkungan, dan Tata Ruang;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Penataan Bangunan, Lingkungan, dan Tata Ruang;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Penataan Bangunan, Lingkungan, dan Tata Ruang;
- pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di Bidang Penataan Bangunan, Lingkungan, dan Tata Ruang;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Penataan Bangunan, Lingkungan, dan Tata Ruang;
- pelaksanaan administrasi di Bidang Penataan Bangunan, Lingkungan, dan Tata Ruang;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di Bidang Penataan Bangunan, Lingkungan, dan Tata Ruang