Informasi Tata Ruang (ITR) adalah bentuk keterbukaan informasi publik yang memuat data dan ketentuan pemanfaatan ruang wilayah. Informasi ini memiliki manfaat penting dalam memberikan informasi rencana tata ruang yang akurat, menjadi salah satu syarat dalam pemrosesan perizinan dasar serta guna mewujudkan keterpaduan antar sektor dalam pembangunan wilayah.

Pemohon cukup melakukan langkah 1, 2, dan 3 untuk pelayanan ITR
1. PENDAFTARAN AKUN SICANTIK
Langkah pertama untuk mengajukan ITR melalui SiCantik yakni dengan membuat akun terlebih dahulu. Link Sicantik dapat diakses pada website berikut : https://sicantik.go.id
2. VERIFIKASI AKUN SICANTIK
Setelah melakukan pendaftaran akun, Pemohon akan menerima email dari admin Sicantik untuk melakukan verifikasi akun.
Berikut merupakan panduan langkah-langkah pembuatan akun dan verifikasi akun SiCantik, simak video penjelasan :




PENGISIAN SURVEI
Untuk meningkatkan penyebaran informasi pelayanan penerbitan Informasi Tata Ruang. Dimohon untuk mengisi formulir survei efektivitas penyebaran informasi pelayanan penerbitan Informasi Tata Ruang, melalui link berikut https://bit.ly/SurveiPublikasiITR