Informasi Tata Ruang (ITR) adalah bentuk keterbukaan informasi publik yang memuat data dan ketentuan pemanfaatan ruang wilayah. Informasi ini memiliki manfaat penting dalam memberikan informasi rencana tata ruang yang akurat, menjadi salah satu syarat dalam pemrosesan perizinan dasar serta guna mewujudkan keterpaduan antar sektor dalam pembangunan wilayah.

ALUR PELAYANAN PENERBITAN INFORMASI TATA RUANGPemohon cukup melakukan langkah 1, 2, dan 3 untuk pelayanan ITR
1. PENDAFTARAN AKUN SICANTIK
Langkah pertama untuk mengajukan ITR melalui SiCantik yakni dengan membuat akun terlebih dahulu. Link Sicantik dapat diakses pada website berikut : https://sicantik.go.id
2. VERIFIKASI AKUN SICANTIK
Setelah melakukan pendaftaran akun, Pemohon akan menerima email dari admin Sicantik untuk melakukan verifikasi akun.
Berikut merupakan panduan langkah-langkah pembuatan akun dan verifikasi akun SiCantik, simak video penjelasan :
Jika Pemohon sudah berhasil mendaftarkan akun SiCantik dan sudah menerima email berisi verifikasi serta email username dan password, maka langkah selanjutnya yakni mendaftarkan permohonan ITR. Jika Permohonan ITR untuk kepentingan pribadi seperti ITR RUMAH TINGGAL maka termasuk dalam tipe pemohon PERSEORANGAN. Berikut merupakan panduan langkah-langkah permohonannya :
Sedangkan jika ITR untuk kepentingan organisasi tertentu seperti CV, PT, maupun organisasi lainnya yang berorientasi pada laba, maka termasuk pada tipe pemohon BADAN USAHA. Berikut merupakan panduan langkah-langkah permohonannya :
PENGISIAN SURVEI
Untuk meningkatkan penyebaran informasi pelayanan penerbitan Informasi Tata Ruang. Dimohon untuk mengisi formulir survei efektivitas penyebaran informasi pelayanan penerbitan Informasi Tata Ruang, melalui link berikut https://bit.ly/SurveiPublikasiITR

