Sejarah Dinas PU Kabupaten Tegal
Istilah “Pekerjaan Umum” berasal dari bahasa Belanda “Openbare Werken”. Pada zaman Hindia Belanda disebut “Waterstaat swerken”. Di lingkungan Pusat Pemerintahan dibina oleh Departement. Van Verkeer & Waterstaat (Dep. V & W).
Pada era Pemerintahan Militer Jepang bidang Pekerjaan Umum terdapat wilayah organisasi/wilayah kerja, yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dari fihak Jepang. Kantor pusat “V & W”. Berlokasi di Bandung, dinamakan “Kotubu Bunsitsu”, oleh pihak Jepang, dan mulai saat itu istilah tersebut menjadi “Pekerjaan Oemoem” (P.O), Oeroesan Pekerdjaan Oemoem (O.P.O), “Pekerjaan Umum” (PU), disamping “Doboku” lazim dipergunakan.
Setelah Indonesia memproklamirkan Kemerdekaan pada tanggal 17-8-1945, maka semenjak itu Pemuda-pemuda Indonesia mulai berangsur-angsur merebut kekuasaan Pemerintahan dari tangan Jepang baik di pusat pemerintahan (Jakarta/Bandung) maupun Pemerintahan Daerah-daerah. Sesudah Pemerintahan Indonesia membentuk Kabinet yang pertama, maka para Menteri mulai menyusun organisasi serta sifatnya.
Department Pekerjaan Umum pada waktu itu (1945) berpusat di Bandung, dengan mengambil tempat bekas gedung V. & W. (dikenal dengan nama “Gedung Sate”). Ketika Belanda ingin mengembalikan kekuasaaan di Indonesia, Tentara Belanda datang mengikuti masuknya Tentara Sekutu ke Indonesia. Akibat dari keinginan Pemerintahan Belanda ini, terjadilah pertentangan fisik dengan Pemuda Indonesia yang ingin mempertahankan tanah air serta kemerdekaan yang telah diproklamirkan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Rakyat Indonesia adalah dengan mempertahankan bangunan dan gedung-gedung yang telah dikuasai, antara lain “Gedung Sate” yang telah menjadi Gedung Departemen Pekerjaan Umum pada saat itu (peristiwa bersejarah itu dikenal dengan peristiwa “3 Desember 1945”).
Setelah peristiwa G.30S PKI pada tahun 1965 Pemerintah segera menyempurnakan Kabinet Dwikora dengan menunjuk Ir.Soetami, sebagai menteri PUT (Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik) untuk memimpin Kompartemen PUT. Kabinet yang disempurnakan itu tidak dapat lama dipertahankan. terjadilah dalam sejarah Pemerintahan RI suatu Kabinet yang besar disebut dengan nama Kabinet DwiKora atau Kabinet 100 Menteri, dimana pada masa ini dibentuk Koordinator Kementerian dan tidak luput Departemen PUT. yang pada masa itu ikut mengalami 8 perubahan organisasi menjadi 5 Departemen di bawah Kompertemen PUT Kabinet Dwikora yang dipimpin Jenderal Suprajogi.
Kabinet Ampera, sebagai Kabinet pertama dalam masa Orde Baru kembali menyusun organisasi PUT dengan Ir.Soetami, sebagai Menteri, dengan Surat Keputusan Menteri PUT tertanggal 17 Juni 1968 N0.3/PRT/1968 dan dirobah dengan Peraturan Menteri PUT tertanggal 1 Juni 1970 Nomor 4/PRT/1970. Departemen PUT telah memiliki suatu susunan struktur Organisasi, antara lain : a. Departemen Listrik dan Ketenagaan b. Departemen Bina Marga c. Departemen Cipta Karya Konstruksi d. Departemen Pengairan Dasar e. Departemen Jalan Raya Sumatera.
Dinas PU Kabupaten Tegal diawali setelah berdirinya Kabupaten Tegal pada tahun 1965, melalui Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal tanggal 29 Nopember 1966 Nomor : 14/KPTS/DPRD-GR-TAB/66 tentang pembentukan Dinas Pekerjaan Umum 9 Daerah Tingkat II Tegal serta menetapkan pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah dengan Peraturan Daerah. Selanjutnya pada tahun 1982 dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal nomor : 20 Tahun 1981 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah.
Saat itu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal membawahi seksi Pengairan, seksi Bina Marga, Seksi Cipta Karya dan Seksi Peralatan dan Perbekalan. Pada tahun 2000 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2000, Seksi Bina Marga dan Seksi Pengairan digabung menjadi satu dinas yang dipimpin seorang Kepala Dinas menjadi Dinas Bina Marga dan Pengairan, dan seksi Cipta Karya menjadi Dinas Cipta Karya dan Pembinaan Prasarana Daerah yang juga dipimpin seorang Kepala Dinas.
Dinas Bina Marga dan Pengairan memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Bina Marga dan Pengairan, memiliki fungsi; perumusan kebijakan teknis dibidang Bina Marga dan Pengairan, Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dibidang bina marga dan pengairan, pengelolaan urusan ketatausahaan.
Dinas Cipta Karya dan Pembinaan Prasarana Daerah Kabupaten Tegal mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Cipta Karya dan pembinaan, Prasarana Daerah, memiliki fungsi: Perumusan kebijakan teknis di bidang cipta karya dan pembinaan prasarana daerah, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan prasarana daerah, pengurusan ketatusahaan Dinas. Pada tahun 2007 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2007, Dinas Pekerjaan Umum dalam keorganisasiannya membawahi Bidang Bina Marga, bidang Pengembangan Konstruksi, Bidang Pengairan, dan Bidang Cipta Karya Pemadam Kebakaran. Berdasarkan Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Walikota Tegal, Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan yang terdiri dari Sekretariat, Bidang Pengairan, Bidang Bina Marga Dan Bidang Cipta Karya serta 1 UPTD yaitu UPTD Pemadam Kebakaran.