Pelaksanaan Pelatihan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dan Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Tanggal 15 – 16 Maret 2022 di Aula Dinas PUPR Kabupaten Tegal

Pelaksanaan Pelatihan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dan Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Tanggal 15 – 16 Maret 2022 di Aula Dinas PUPR Kabupaten Tegal

Berdasarkan Permen PU No. 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggung jawab dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Kondisi yang ada saat ini, pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya (rumah tangga) masih kurang memadai, sehingga berbagai gerakan perlu ditingkatkan melalui peranan tokoh masyarakat, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ataupun pemerintah.

Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau yang tinggal di permukiman yang padat dan kumuh. Penanganan sampah dengan pendekatan infrastruktur TPS 3R lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari sumbernya pada skala komunal (area permukiman, area komersial, area perkantoran, area pendidikan, area wisata, dan lain-lain).

Penyelenggaraan TPS 3R diarahkan kepada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang), yang dilakukan untuk melayani suatu kelompok masyarakat (termasuk di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah) yang melayani minimal 200 rumah atau kepala keluarga. Dalam pelaksanaannya pengelolaan sampah merupakan rangkaian sub-sistem pewadahan, sub-sistem pengumpulan, sub-sistem pengolahan, sub-sistem pengangkutan, dan sub-sistem pemrosesan akhir, dimana TPS 3R menjalankan sub-sistem pewadahan hingga pengangkutan residu ke tempat pemrosesan akhir (TPA) pada skala komunal berbasis masyarakat. Konsep utama pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di TPA sampah. TPS 3R diharapkan berperan dalam meminimalisir kebutuhan lahan yang semakin kritis untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional, untuk meletakkan TPA sampah pada hierarki terbawah, sehingga meminimasi residu untuk diurug dalam TPA sampah. TPS 3R diharapkan dapat mendukung ketercapaian target pengurangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Staregi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan sampah Sejenis Rumah Tangga Tahun 2017-2025