PELAYANAN PENYEWAAN ALAT BERAT
Pelayanan Penyewaan Alat Berat merupakan salah satu pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, instansi, badan usaha, maupun pihak lain yang membutuhkan dukungan peralatan untuk menunjang kegiatan pekerjaan konstruksi, pembangunan, pemeliharaan, dan pekerjaan infrastruktur.
Pelayanan ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan alat, jenis dan spesifikasi alat yang dibutuhkan, lokasi pekerjaan, kondisi medan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon mengajukan surat permohonan penyewaan alat berat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tegal c.q. Kasubbag Umum dan Kepegawaian dengan melampirkan fotokopi identitas pemohon.
Setelah permohonan diterima, petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan serta ketersediaan alat berat. Selanjutnya dilakukan koordinasi untuk menentukan kesesuaian jenis alat, lokasi, waktu pelaksanaan, kondisi medan, serta kebutuhan operasional. Apabila alat tersedia dan permohonan dapat dipenuhi, proses dilanjutkan dengan administrasi penyewaan, pembayaran sesuai tarif yang berlaku, serta penyerahan/pengiriman alat ke lokasi pekerjaan.
Selama pelaksanaan pekerjaan, pemanfaatan alat berat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab yang telah disepakati. Setelah masa penyewaan selesai, alat berat dikembalikan kepada DPUPR Kabupaten Tegal dan dilakukan pemeriksaan kondisi alat serta penyelesaian administrasi.
Pelayanan Penyewaan Alat Berat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian prosedur, kepastian biaya, ketepatan waktu, akuntabilitas, dan pelayanan yang ramah, sehingga masyarakat memperoleh akses pelayanan yang mudah dan informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme, jangka waktu, serta tarif pelayanan.