KELENGKAPAN DOKUMEN PBG DAN/ATAU SLF
Pemohon wajib memastikan dokumen persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum permohonan diproses.
Kelengkapan dokumen disesuaikan dengan jenis permohonan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, serta tahapan pelayanan yang diajukan. Dokumen yang diperlukan pada prinsipnya meliputi dokumen administrasi pemohon, dokumen kepemilikan/penguasaan tanah, dan dokumen teknis bangunan gedung.
Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem pelayanan PBG/SLF yang berlaku dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap dan dapat dibaca dengan jelas. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, tidak sesuai, atau memerlukan perbaikan, pemohon akan diberikan informasi untuk melakukan pemenuhan atau perbaikan dokumen.
Permohonan dapat diproses ke tahapan berikutnya setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai. Kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan menjadi tanggung jawab pemohon.
Berikut Link untuk KELENGKAPAN DOKUMEN PBG DAN/ATAU SLF :
https://drive.google.com/file/d/1CC7k0_ayirD3_j1_FlsXRMwbqh6O7Ip_/view?usp=drive_link