meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan pengelolaan pengaduan masyarakat
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan pengelolaan pengaduan masyarakat berjalan secara efektif, transparan, dan responsif, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal melakukan perubahan Surat Keputusan (SK) tentang Pengelola Pengaduan.