Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) merupakan acuan perencanaan SKPD selama satu tahun dan merupakan penjabaran per tahun dari RPJMD. Adapun penyusunan Renja SKPD merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sedangkan aturan secara rinci diacu dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Rencana Kerja Perubahan Tahun 2026 disusun sebagai implementasi dari tahapan perencanaan tahunan. Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) merupakan faktor mendasar guna lebih mengarahkan tujuan serta sasaran perencanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan dan dapat dipertanggung jawabkan juga berperan sebagai sarana peningkatan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Renja juga digunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun bagi seluruh jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal dan juga memberikan umpan balik yang sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan rencana di masa mendatang.
Namun demikian, disadari bahwa hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran terhadap materi dan substansi pokok RENJA tersebut sangat diharapkan, sehingga terjadi peningkatan kualitas rencana yang berkelanjutan. Akhirnya, kepada semua pihak yang membantu penyusunan Renja ini kami ucapkan terima kasih, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati dan melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Amin.
link : https://drive.google.com/file/d/1slSa-8P9IFFhAyAsq0_K6u0KowRzqwnN/view?usp=sharing