Bidang Penyediaan Air Minum dan Sanitasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan kewenangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
06 Oct 2026