Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal telah menetapkan Standar Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link Penetapan Standar Pelayanan :
https://drive.google.com/file/d/1QCrlcIbsj4n7VAPUSvisO6B9ACIMfoQx/view?usp=drive_link