Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal telah menetapkan Surat Keputusan tentang Pengelola Pengaduan.
23 Sep 2026